14 WBP LABUKTI Kembali Dapatkan Hak Premi 

    14 WBP LABUKTI Kembali Dapatkan Hak Premi 
    14 WBP LABUKTI Dapatkan Hak Premi 

    Bukittinggi - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi kembali bagikan upah (premi) kepada warga binaan pemasyarakatan pekerja yang terlibat dalam kegiatan pembinaan kemandirian, Selasa (05/09/2023).

    Hal itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 pasal 29 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, premi dibagikan oleh Lapas kepada WBP pekerja sesuai dengan hasil kerja masing-masing.

    Kasi Kegiatan Kerja Lapas Bukittinggi, Fazni Aziz mengungkapkan, bahwa premi diberikan kepada yang bersangkutan untuk memenuhi kebutuhan dasar selama menjalani masa pidana atau biaya pulang setelah menjalani masa pidana di Lapas.

    “Setiap warga binaan yang bekerja dalam pembinaan kemandirian berhak mendapatkan upah (premi) sesuai dengan hasil kerja mereka dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, ” ujarnya.

    Adapun jumlah WBP yang menerima upah adalah 14 orang, mereka merupakan WBP yang aktif bekerja pada bidang agrobisnis, tepatnya pertanian budidaya sayur dan ubi jalar.

    “Upah yang kami terima ini akan kami pergunakan sebagaimana mestinya, sebagian saya pakai untuk kebutuhan dan jikalau sisa ingin saya kirimkan ke keluarga, ” ujar WBP berinisial RP yang bekerja pada budidaya sayur.(*).

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Bukittinggi Gelar Apel Pasukan...

    Artikel Berikutnya

    WBP Lapas Kelas IIA Bukittinggi Produksikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'
    Polri Raih Predikat Informatif Dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024
    Kapolri: Direktorat PPA dan PPO Harus Jadi Leader Kesetaraan Gender

    Ikuti Kami